Kecelakaan maut yang dialami Abdul Qodir Jaelani atau Dul, putra bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty di KM 8200 Tol Jagorawi, Minggu (8/9) dini hari menimbulkan banyak asumsi. Salah satunya soal kecepatan kendaraan yang dikemudikan Dul.
Dari kronologi yang diutarakan pihak kepolisian, mobil Mitsubishi Lancer dengan nomor polisi B 80 SAL yang dikendarai Dul dari arah Bogor sedang melaju menuju Jakarta dan menabrak pembatas jalan hingga kendaraan melompati pagar dan langsung berada di jalur yang berlawanan arah. Di saat bersamaan, minibus Grand Max dengan nomor polisi B 1349 TFM yang ditumpangi 13 orang melaju dari arah Taman Mini menuju Cibubur lalu diseruduk Avanza D 1882 UZJ dari belakang.
Dari kronologi tersebut banyak dikabarkan Dul mengendarai mobil pada kecepatan tinggi. Bahkan, kakak Dul, Al sempat mengungkapkan bahwa adiknya berkendara hingga kecepatan 200 km per jam.
Namun, Kabid Huma Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto belum bisa memastikan perihal kecepatan tersebut. Pihak kepolisian masih menunggu hasil olah TKP dari penyidik.
"Belum mendapatkan hasil itu, karena masih menunggu hasil dari olah TKP, hasil 80 km per jam itu adalah saat mobil kami temukan saat waktu berhenti," ungkap Rikwanto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (9/9).
Selain itu asumsi 200 km per jam juga belum bisa dipastikan. "Itu (200 km per jam) juga belum bisa dipastikan karena yang kami pakai adalah fakta di lapangan," pungkasnya.
0 komentar:
Post a Comment