Presiden SBY memahami kemarahan rakyat atas ditangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam kasus suap. Bahkan ada suara-suara yang meminta dirinya membubarkan MK dan menjatuhkan hukuman mati kepada Akil.
"Dalam dua kali 24 jam ini, saya sendiri banyak sekali mendapatkan pesan dari saudara kita di seluruh tanah air baik kalimat keras atau setengah keras, baik emosional ataupun yang lebih rasional. Contoh saya diminta mengeluarkan dekrit dan dengan dekrit itu presiden itu diminta membubarkan MK. Tentu presiden tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk mengeluarkan dekrit atau membubarkan atau membekukan lembaga yang diatur Undang-undang Dasar," kata SBY dalam jumpa pers di Kantor Presiden,
SBY melanjutkan, banyak juga yang meminta kepada dirinya agar presiden menetapkan hukuman mati saja kepada koruptor. "Untuk juga diketahui oleh rakyat, presiden tidak bisa menetapkan seseorang katakanlah di hukum mati, hukuman apapun, hukuman mati, seumur hidup, sedang ringan, yang menetapkan adalah majelis hakim."
"Saya tahu, rakyat ingin tindakan yang cepat dan tegas. Kami setuju tapi tindakan tidak boleh langgar undang-undang," tegas SBY.
0 komentar:
Post a Comment