welcome

Saturday

Penangkapan Akil Mochtar jadi sorotan dunia

 
Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menjadi sorotan dunia. Beberapa media luar negeri yang memberitakan penangkapan ketua lembaga pengawal konstitusi, di antaranya; Huffington Post, New York Time dan Aljazeera.

Soal penangkapan Akil, New York Time mewawancarai Sekretaris Jenderal Kantor Transparansi Internasional (TI) Indonesia, Dadang Trisasongko, yang menyebut penangkapan Akil sangat berbahaya bagi demokrasi Indonesia yang mengalami transisi dari masa reformasi 1998 lalu.

Dia juga menyebut bila lembaga peradilan di Indonesia sebagai lembaga paling korup di negeri ini. Selain penangkapan Akil, New York Time juga menulis berita tentang kasus penangkapan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini oleh KPK.

Sementara itu, Aljazeera, Reuters dan Huffington Post juga menulis berita mirip. Huffington misalnya, menyebut kasus Akil Mochtar merupakan skandal kasus korupsi baru di Indonesia yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Huffington mengutip pernyataan Juru Bicara KPK Johan Budi. "Operasi itu (penangkapan) berdasarkan informasi yang diterima beberapa hari sebelumnya tentang rencana pengiriman uang," kata Johan dalam konferensi persnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap 5 orang pada Rabu (2/10) malam, salah satunya merupakan Ketua MK Akil Mochtar. Akil ditangkap saat menerima uang suap di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra III No. 7 Jakarta Selatan.

Akil ditangkap saat menerima uang suap dalam bentuk dolar Singapura, sekitar Rp 2-3 miliar, dari anggota DPR Fraksi Golkar CHN yang diketahui Chairun Nisa dan seorang pengusaha berinisial CN. Uang suap itu diduga untuk penanganan sengketa pilkada di Gunung Mas Kalimantan Tengah.

Akil kini sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus suap sekaligus, yakni kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten. Selain Akil, KPK juga menangkap sejumlah nama lain, di antaranya Choirun Nisa

random post

0 komentar:

Post a Comment

banner ads